Polres Siak Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kecamatan Mempura  Kabupaten Siak

Polres Siak Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kecamatan Mempura  Kabupaten Siak

SIAK, RIAUREVIEW.COM --Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Jalan Lintas Siak-Buatan Tanjung Agung Kelurahan Sungai Mempura Kecamatan Mempura Kabupateb Siak dan Jalan Alamudin Syah RT.006 RW.001 Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

Dua orang itu diketahui berinisial ID (26) dan MH (30).Selasa (07/12/2021).

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH  melalui Kasat res narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH membenarkan terkait penangkapan tersebut.

"Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba," kata AKP Jailani.

Kasat Narkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH menambahkan telah mengamankan 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,09 gram, 1 (satu) unit handphone merk Infinik warna biru, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 2000 (dua ribu) rupiah, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-max warna hitam dengan nopol BM 5539 XG.

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Siak-Buatan Tanjung Agung Keluraha Sungai Mempura Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, menanggapi informasi tersebut kita  memerintahkan Personil Satres narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU Ichsan, SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut  dari hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 sekira pukul 14.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Siak mendatangi 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berada di Jalan Lintas Siak-Buatan Tanjung Agung Kelurahan Sungai Mempura Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, laki-laki tersebut persis dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat.

Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku ID. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri yang dibungkus dengan uang pecahan Rp 2000  (dua ribu) rupiah dan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu ditemukan dikamarnya yang disimpannya di dalam kotak rokok Sampoerna, dan ia mengakui diduga narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Setelah diinterogasi yang mana diduga narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari TM dan tim opsnal Polres Siak langsung melakukan pengembangan terhadap TM." Terang AKP Jailani.

Lanjut Pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 sekira pukul 17.00 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Siak  Setelah mendapatkan  informasi tersebut tim opsnal Polres Siak langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang mengaku MH dan tim opsnal Polres Siak langsung melakukan penggeledahan di rumah MH dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam kotak rokok Sampoerna, dan ia mengakui diduga narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Setelah diinterogasi yang mana diduga narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari JI (DPO). Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.

Berita Lainnya

Index